Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi atau lembaga Kepemudaan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang telah ada di bidang kepemudaan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
