Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan kepemimpinan Pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dapat dilakukan secara: a. berjenjang; dan b. tidak berjenjang.
Koreksi Anda