Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dan kemitraan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai dengan Pasal 64, diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
