Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan Daerah bidang tertentu, Bupati dapat membentuk Tim Koordinasi Pelayanan Kepemudaan sesuai kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembentukan dan tata kerja Tim Koordinasi Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
