Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f, bertujuan mengembangkan wawasan kepemimpinan Pemuda di tingkat Daerah, nasional dan internasional, serta meningkatkan potensi dan kapasitas kepemimpinan Pemuda dalam rangka mengembangkan jejaring kepemimpinan Pemuda.
(2) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di tingkat Daerah, dilaksanakan melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. temu konsultasi;
d. pertemuan Kepemudaan; dan
e. pembentukan jejaring Kepemudaan sesuai minat, bakat, dan potensi.
Koreksi Anda
