Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan dan strategi pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan dengan memperhatikan perkembangan Pemuda dan perubahan lingkungan, serta mengikutsertakan Pemuda dan/atau Organisasi Kepemudaan.
Koreksi Anda