Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan pelayanan Kepemudaan dilakukan kerja sama dalam negeri dan/atau luar negeri sesuai kegiatan pemuda dan/atau program pembangunan Kepemudaan di Daerah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda