Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 53, diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 53, diatur dalam Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran