Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57, diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
