Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten, pengurus Organisasi Kepemudaan, dan Masyarakat berkewajiban mengawasi kegiatan Pemuda dan pelaksanaan pembangunan Kepemudaan sesuai kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara transparan dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda
