Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan Kepemudaan yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kepemudaan. (2) Pembinaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemberian pedoman dan/atau standar pelaksanaan kegiatan Kepemudaan; b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda