Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan Kepemudaan yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kepemudaan.
(2) Pembinaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemberian pedoman dan/atau standar pelaksanaan kegiatan Kepemudaan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
