Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan melalui jalur : a. formal; dan b. non formal.
Koreksi Anda