Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pembangunan Kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten, Organisasi Kepemudaan, dan Masyarakat.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
b. Organisasi Kepemudaan; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
