Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pembangunan Kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten, Organisasi Kepemudaan, dan Masyarakat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; b. Organisasi Kepemudaan; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda