Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Setiap Organisasi Kepemudaan paling sedikit memiliki :
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. kesekretariatan;
d. keuangan; dan
e. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
