Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
2. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh manajer investasi.
3. Reksa Dana Berbentuk Perseroan adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
4. Reksa Dana Luar Negeri adalah Reksa Dana atau bentuk lain yang dipersamakan dengan Reksa Dana yang dikelola oleh manajer investasi negara lain.
5. Reksa Dana Target Waktu adalah Reksa Dana yang memiliki jangka waktu tertentu dan kebijakan investasi yang menyesuaikan dengan jangka waktu tersebut.
6. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri adalah reksa dana syariah yang melakukan investasi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari nilai aktiva bersih reksa dana syariah pada Efek syariah luar negeri.
7. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
8. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek syariah yang ditawarkan melalui penawaran umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di bursa efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
9. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh pihak.
10. Portofolio Investasi adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi selain Efek.
11. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, Portofolio Investasi kolektif, dan/atau Portofolio Investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
13. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
14. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
15. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam Portofolio Investasi kolektif.
16. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di Pasar Modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
17. Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal yang selanjutnya disebut Ketentuan Akuntansi adalah ketentuan mengenai perlakuan akuntansi di Pasar Modal yang pengaturannya sejalan dengan standar akuntansi keuangan dan bertujuan untuk keterbukaan dan pelindungan investor publik.
18. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, Pasar Modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
19. Lembaga Pendanaan Efek yang selanjutnya disingkat LPE adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha pendanaan transaksi Efek.
(1) Dalam hal Manajer Investasi menentukan Reksa Dana berinvestasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana diinvestasikan pada:
1. Efek yang diterbitkan, ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;
2. Efek yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
a) Pemerintah Republik INDONESIA;
b) badan hukum INDONESIA yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik;
c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh emiten atau perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri untuk kepentingan emiten atau perusahaan publik dimaksud;
dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara;
dan/atau
3. instrumen pasar uang dalam negeri; dan
b. paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana diinvestasikan pada:
1. Efek yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari INDONESIA melalui media massa atau situs web; dan/atau
2. Efek Reksa Dana Luar Negeri, dengan ketentuan penempatan investasi pada setiap Efek yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri atau Efek Reksa Dana Luar Negeri paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih.
(2) Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari nilai aktiva bersih diinvestasikan pada:
1. Efek Syariah Luar Negeri; dan/atau
2. Efek Reksa Dana syariah luar negeri; dan
b. paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari nilai aktiva bersih diinvestasikan pada Efek syariah dalam negeri, dengan ketentuan penempatan investasi pada setiap Efek Syariah Luar Negeri, Efek Reksa Dana syariah luar negeri, atau Efek syariah dalam negeri paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih.
(3) Dalam hal Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berinvestasi pada Efek Reksa Dana syariah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, investasi pada Efek Reksa Dana syariah luar negeri wajib memenuhi ketentuan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari nilai aktiva bersih.
(4) Manajer Investasi wajib memastikan Reksa Dana Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan Reksa Dana syariah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, memenuhi ketentuan:
a. ditawarkan melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek luar negeri;
b. informasinya dapat diakses dari INDONESIA melalui media massa atau situs web;
c. dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki reputasi baik dan diawasi oleh regulator negaranya;
d. memiliki jenis dan kebijakan investasi yang serupa;
e. bukan berupa Reksa Dana yang berinvestasi pada Efek Reksa Dana lain;
f. tidak sedang dalam pengenaan sanksi pada saat transaksi dilakukan; dan
g. menghitung nilai aktiva bersih secara harian.
(1) Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain dengan memenuhi ketentuan:
a. paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana diinvestasikan pada Efek Reksa Dana lain dengan ketentuan penempatan investasi pada setiap Efek Reksa Dana lain paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari nilai aktiva bersih; dan
b. paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana diinvestasikan pada:
1. Efek yang diterbitkan, ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;
2. Efek yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
a) Pemerintah Republik INDONESIA;
b) badan hukum INDONESIA yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik;
c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh emiten atau perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri untuk kepentingan emiten atau perusahaan publik dimaksud;
dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara;
3. Efek derivatif:
a) yang ditransaksikan di luar bursa efek dengan 1 (satu) Pihak LJK dengan nilai eksposur paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan b) dengan nilai eksposur global bersih paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat;
4. Efek beragun aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek beragun aset paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat;
5. Efek bersifat utang, Efek syariah berpendapatan tetap, Efek beragun aset, dan/atau Unit Penyertaan dana investasi real estat yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak paling banyak dari 5% (lima persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat;
6. Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui penawaran umum paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai
aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat;
dan/atau
7. instrumen pasar uang dalam negeri.
(2) Dalam hal Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain melakukan investasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, investasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri wajib memenuhi ketentuan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih dengan ketentuan penempatan investasi pada setiap Efek Reksa Dana Luar Negeri paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih.
(3) Manajer Investasi wajib memastikan Reksa Dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:
a. ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek;
b. bukan merupakan Reksa Dana yang berinvestasi pada Efek Reksa Dana lain; dan
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi pada saat transaksi dilakukan.
(4) Dalam hal Reksa Dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Manajer Investasi yang sama dengan pengelola Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain, pembebanan biaya pengelolaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi wajib ditetapkan secara proporsional pada:
a. Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain; dan
b. Reksa Dana lain yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain.
(5) Manajer Investasi wajib mengungkapkan informasi biaya pengelolaan Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam:
a. kontrak pengelolaan Reksa Dana bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
b. prospektus.
(1) Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain dengan memenuhi ketentuan:
a. paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana diinvestasikan pada Efek Reksa Dana lain dengan ketentuan penempatan investasi pada setiap Efek Reksa Dana lain paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari nilai aktiva bersih; dan
b. paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana diinvestasikan pada:
1. Efek yang diterbitkan, ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;
2. Efek yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
a) Pemerintah Republik INDONESIA;
b) badan hukum INDONESIA yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik;
c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh emiten atau perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri untuk kepentingan emiten atau perusahaan publik dimaksud;
dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara;
3. Efek derivatif:
a) yang ditransaksikan di luar bursa efek dengan 1 (satu) Pihak LJK dengan nilai eksposur paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan b) dengan nilai eksposur global bersih paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat;
4. Efek beragun aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek beragun aset paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat;
5. Efek bersifat utang, Efek syariah berpendapatan tetap, Efek beragun aset, dan/atau Unit Penyertaan dana investasi real estat yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak paling banyak dari 5% (lima persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat;
6. Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui penawaran umum paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai
aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat;
dan/atau
7. instrumen pasar uang dalam negeri.
(2) Dalam hal Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain melakukan investasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, investasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri wajib memenuhi ketentuan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih dengan ketentuan penempatan investasi pada setiap Efek Reksa Dana Luar Negeri paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih.
(3) Manajer Investasi wajib memastikan Reksa Dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:
a. ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek;
b. bukan merupakan Reksa Dana yang berinvestasi pada Efek Reksa Dana lain; dan
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi pada saat transaksi dilakukan.
(4) Dalam hal Reksa Dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Manajer Investasi yang sama dengan pengelola Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain, pembebanan biaya pengelolaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi wajib ditetapkan secara proporsional pada:
a. Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain; dan
b. Reksa Dana lain yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain.
(5) Manajer Investasi wajib mengungkapkan informasi biaya pengelolaan Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam:
a. kontrak pengelolaan Reksa Dana bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
b. prospektus.