Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Reksa Dana melakukan penerimaan dan/atau pemberian pinjaman, Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan untuk penyampaian laporan bulanan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi menyampaikan laporan bulanan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan bulanan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai format, pedoman pengisian, dan aplikasi penyampaian untuk laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
