Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Reksa Dana melakukan investasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri dan Efek Reksa Dana syariah luar negeri, Reksa Dana wajib melakukan investasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri dan Efek Reksa Dana syariah luar negeri yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions serta telah menandatangani secara penuh Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Cooperation and the Exchange of Information.
Koreksi Anda