Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Manajer Investasi menentukan Reksa Dana berinvestasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana diinvestasikan pada:
1. Efek yang diterbitkan, ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;
2. Efek yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
a) Pemerintah Republik INDONESIA;
b) badan hukum INDONESIA yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik;
c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh emiten atau perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri untuk kepentingan emiten atau perusahaan publik dimaksud;
dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara;
dan/atau
3. instrumen pasar uang dalam negeri; dan
b. paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana diinvestasikan pada:
1. Efek yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari INDONESIA melalui media massa atau situs web; dan/atau
2. Efek Reksa Dana Luar Negeri, dengan ketentuan penempatan investasi pada setiap Efek yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri atau Efek Reksa Dana Luar Negeri paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih.
(2) Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari nilai aktiva bersih diinvestasikan pada:
1. Efek Syariah Luar Negeri; dan/atau
2. Efek Reksa Dana syariah luar negeri; dan
b. paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari nilai aktiva bersih diinvestasikan pada Efek syariah dalam negeri, dengan ketentuan penempatan investasi pada setiap Efek Syariah Luar Negeri, Efek Reksa Dana syariah luar negeri, atau Efek syariah dalam negeri paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih.
(3) Dalam hal Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berinvestasi pada Efek Reksa Dana syariah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, investasi pada Efek Reksa Dana syariah luar negeri wajib memenuhi ketentuan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari nilai aktiva bersih.
(4) Manajer Investasi wajib memastikan Reksa Dana Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan Reksa Dana syariah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, memenuhi ketentuan:
a. ditawarkan melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek luar negeri;
b. informasinya dapat diakses dari INDONESIA melalui media massa atau situs web;
c. dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki reputasi baik dan diawasi oleh regulator negaranya;
d. memiliki jenis dan kebijakan investasi yang serupa;
e. bukan berupa Reksa Dana yang berinvestasi pada Efek Reksa Dana lain;
f. tidak sedang dalam pengenaan sanksi pada saat transaksi dilakukan; dan
g. menghitung nilai aktiva bersih secara harian.
Koreksi Anda
