Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reksa Dana yang telah memperoleh pernyataan efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat melakukan transaksi penerimaan pinjaman, pemberian pinjaman, dan/atau berinvestasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri dan/atau Efek Reksa Dana syariah luar negeri tanpa terlebih dahulu melakukan perubahan: a. Kontrak Investasi Kolektif bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan b. prospektus, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Reksa Dana yang melakukan transaksi penerimaan pinjaman, pemberian pinjaman, dan/atau berinvestasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri dan/atau Efek Reksa Dana syariah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan penyesuaian: a. Kontrak Investasi Kolektif bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan b. prospektus, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda