Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Teks Saat Ini
Dalam melakukan keputusan investasi berupa penerimaan dan/atau pemberian pinjaman Reksa Dana, Manajer Investasi wajib tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman perilaku Manajer Investasi.
Koreksi Anda
