Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan keputusan investasi berupa penerimaan dan/atau pemberian pinjaman Reksa Dana, Manajer Investasi wajib tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman perilaku Manajer Investasi.
Koreksi Anda