Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reksa Dana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengikuti: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai reksa dana berbentuk perseroan; c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah; dan d. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai reksa dana terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda