Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain dengan memenuhi ketentuan:
a. paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana diinvestasikan pada Efek Reksa Dana lain dengan ketentuan penempatan investasi pada setiap Efek Reksa Dana lain paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari nilai aktiva bersih; dan
b. paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana diinvestasikan pada:
1. Efek yang diterbitkan, ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;
2. Efek yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
a) Pemerintah Republik INDONESIA;
b) badan hukum INDONESIA yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik;
c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh emiten atau perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri untuk kepentingan emiten atau perusahaan publik dimaksud;
dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara;
3. Efek derivatif:
a) yang ditransaksikan di luar bursa efek dengan 1 (satu) Pihak LJK dengan nilai eksposur paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan b) dengan nilai eksposur global bersih paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat;
4. Efek beragun aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek beragun aset paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat;
5. Efek bersifat utang, Efek syariah berpendapatan tetap, Efek beragun aset, dan/atau Unit Penyertaan dana investasi real estat yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak paling banyak dari 5% (lima persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat;
6. Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui penawaran umum paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai
aktiva bersih Reksa Dana pada setiap saat;
dan/atau
7. instrumen pasar uang dalam negeri.
(2) Dalam hal Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain melakukan investasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, investasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri wajib memenuhi ketentuan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih dengan ketentuan penempatan investasi pada setiap Efek Reksa Dana Luar Negeri paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih.
(3) Manajer Investasi wajib memastikan Reksa Dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:
a. ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek;
b. bukan merupakan Reksa Dana yang berinvestasi pada Efek Reksa Dana lain; dan
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi pada saat transaksi dilakukan.
(4) Dalam hal Reksa Dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Manajer Investasi yang sama dengan pengelola Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain, pembebanan biaya pengelolaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi wajib ditetapkan secara proporsional pada:
a. Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain; dan
b. Reksa Dana lain yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain.
(5) Manajer Investasi wajib mengungkapkan informasi biaya pengelolaan Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam:
a. kontrak pengelolaan Reksa Dana bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
b. prospektus.
Koreksi Anda
