Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Manajer Investasi menentukan Reksa Dana memiliki Efek Reksa Dana Luar Negeri dan Efek Reksa Dana syariah luar negeri yang dikelola oleh Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan transaksi atas Efek Reksa Dana Luar Negeri dan Efek Reksa Dana syariah luar negeri dilakukan dengan prinsip yang wajar dan independen.
Koreksi Anda