Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain wajib:
a. disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 16.00 WIB hari bursa berikutnya; dan
b. diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Manajer Investasi atau bank kustodian pada 1 (satu) hari bursa berikutnya.
(2) Batasan waktu kewajiban penyampaian penghitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana yang dilakukan bank kustodian Reksa Dana terbuka paling lambat pukul
10.00 WIB hari bursa berikutnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman kepada masyarakat melalui surat kabar harian berperedaran nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pengumuman harian nilai aktiva bersih Reksa Dana terbuka, tidak berlaku bagi Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain.
Koreksi Anda
