Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Teks Saat Ini
(1) Hak sehubungan dengan pemilikan Efek yang dipinjamkan wajib tetap dimiliki oleh Reksa Dana.
(2) Perlakuan akuntansi atas Efek yang dipinjamkan wajib mengacu pada Ketentuan Akuntansi.
Koreksi Anda
