Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Reksa Dana menerima pinjaman dana dari LJK dan/atau LPE, Manajer Investasi wajib mengungkapkan informasi tersebut dalam: a. kontrak pengelolaan Reksa Dana bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan b. prospektus. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit: a. tujuan penerimaan pinjaman; b. benturan kepentingan dan mitigasi, jika terdapat benturan kepentingan; dan c. risiko inheren dari penerimaan pinjaman.
Koreksi Anda