Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Teks Saat Ini
Bentuk, jenis, besaran jaminan, dan pengelolaan risiko penjaminan atas transaksi pemberian pinjaman oleh Reksa Dana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan mengenai pinjam meminjam Efek.
Koreksi Anda
