Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam transaksi: a. penerimaan dan/atau pemberian pinjaman oleh Reksa Dana; dan/atau b. pembelian saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif oleh Reksa Dana.
Koreksi Anda