Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada laporan bulanan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk menyampaikan kembali laporan bulanan.
(2) Manajer Investasi menyampaikan kembali laporan bulanan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
