Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama Reksa Dana Target Waktu wajib mencantumkan: a. nama Manajer Investasi; b. nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana; c. denominasi mata uang asing yang digunakan, jika menggunakan mata uang selain Rupiah; d. kata fund on fund; dan e. angka tahun yang ditetapkan sebagai target waktu. (2) Nama Reksa Dana Target Waktu dilarang: a. sama dengan nama Reksa Dana lain; b. mengandung ungkapan Reksa Dana memiliki manfaat tertentu yang belum tentu benar; c. mengandung ungkapan Manajer Investasi memiliki keunggulan tertentu yang belum tentu benar; dan/atau d. tidak konsisten dengan kebijakan investasi Reksa Dana.
Koreksi Anda