Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Teks Saat Ini
(1) Nama Reksa Dana Target Waktu wajib mencantumkan:
a. nama Manajer Investasi;
b. nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana;
c. denominasi mata uang asing yang digunakan, jika menggunakan mata uang selain Rupiah;
d. kata fund on fund; dan
e. angka tahun yang ditetapkan sebagai target waktu.
(2) Nama Reksa Dana Target Waktu dilarang:
a. sama dengan nama Reksa Dana lain;
b. mengandung ungkapan Reksa Dana memiliki manfaat tertentu yang belum tentu benar;
c. mengandung ungkapan Manajer Investasi memiliki keunggulan tertentu yang belum tentu benar; dan/atau
d. tidak konsisten dengan kebijakan investasi Reksa Dana.
Koreksi Anda
