Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Teks Saat Ini
Reksa Dana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengikuti:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai reksa dana berbentuk perseroan; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai reksa dana terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
