Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap transaksi pinjaman Reksa Dana wajib berdasarkan pada kontrak. (2) Dalam melakukan transaksi penerimaan pinjaman, Manajer Investasi wajib membuat kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat paling sedikit: a. nama dan jabatan para Pihak; b. jumlah pinjaman; c. periode pinjaman; d. biaya pinjaman; e. peristiwa kegagalan; f. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan g. jangka waktu, perubahan, dan pengakhiran kontrak. (3) Dalam melakukan transaksi pemberian pinjaman, Manajer Investasi wajib membuat kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat paling sedikit: a. nama dan jabatan para Pihak; b. jumlah dan jenis Efek; c. periode pinjaman; d. jaminan; e. hak sehubungan dengan pemilikan Efek termasuk hak suara, hak memesan efek terlebih dahulu, dividen, dan bunga; f. kewajiban perpajakan; g. biaya pinjaman; h. peristiwa kegagalan; i. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan j. jangka waktu, perubahan, dan pengakhiran kontrak.
Koreksi Anda