Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
11. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
12. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
13. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
14. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
16. Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/kota.
17. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
18. Perseorangan Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Calon Anggota DPD adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
19. Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
20. Dana Kampanye Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye.
21. Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat RKDK adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.
22. Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.
23. Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain.
24. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
25. Pimpinan Partai Politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik atau sebutan lainnya, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan.
26. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
27. Petugas Penghubung adalah orang yang diberikan mandat oleh Peserta Pemilu sebagai penghubung antara Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan sosialisasi, konsultasi, penyampaian Laporan Dana Kampanye, dan kegiatan lain yang terkait dengan Dana Kampanye.
28. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Akuntan Publik.
29. Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik.
30. Perikatan Asurans adalah jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria.
31. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh Peserta Pemilu yang digunakan untuk keperluan audit.
32. Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye yang selanjutnya disebut Sikadeka adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi
tahapan kampanye dan Dana Kampanye serta pelaksanaan penunjukan Kantor Akuntan Publik.
33. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang perbankan.
34. Hari adalah hari kalender.
(1) Dana Kampanye yang diperoleh dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan.
(2) Penyumbang yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan.
(3) Informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. nama Partai Politik;
b. alamat Partai Politik;
c. nomor Keputusan Kepengurusan Partai Politik yang termutakhir dimasing-masing tingkatan;
d. nomor pokok wajib pajak Partai Politik;
e. nama dan alamat Pimpinan Partai Politik;
f. nomor telepon/telepon genggam Pimpinan Partai Politik;
g. asal perolehan dana; dan
h. pernyataan bahwa:
1. penyumbang tidak menunggak pajak;
2. penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan
4. sumbangan bersifat tidak mengikat.
(4) Informasi identitas yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. perseorangan:
1. nama;
2. tempat/tanggal lahir dan umur;
3. alamat penyumbang;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. nomor induk kependudukan;
6. nomor pokok wajib pajak (apabila ada);
7. asal perolehan dana; dan
8. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
b. kelompok:
1. nama kelompok;
2. alamat kelompok;
3. nomor akta pendirian kelompok;
4. nomor keputusan pengesahan badan hukum;
5. nomor induk kependudukan pimpinan kelompok;
6. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
7. nomor pokok wajib pajak kelompok atau pimpinan kelompok;
8. nama dan alamat pimpinan kelompok;
9. asal perolehan dana; dan
10. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d) sumbangan bersifat tidak mengikat; dan e) tidak bersumber dari pengumpulan dana yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Organisasi Kemasyarakatan.
c. perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah:
1. nama perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
2. alamat perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
3. nomor akta pendirian perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
4. nomor pokok wajib pajak perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
5. nama dan alamat direksi atau pimpinan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
6. nomor telepon/telepon genggam direksi atau pimpinan perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
7. nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
8. asal perolehan dana;
9. keterangan tentang status perusahaan atau badan usaha nonpemerintah; dan
10. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG PARTAI POLITIK.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG PARTAI POLITIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Dana Kampanye yang diperoleh dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan.
(2) Penyumbang yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan.
(3) Informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. nama Partai Politik;
b. alamat Partai Politik;
c. nomor Keputusan Kepengurusan Partai Politik yang termutakhir dimasing-masing tingkatan;
d. nomor pokok wajib pajak Partai Politik;
e. nama dan alamat Pimpinan Partai Politik;
f. nomor telepon/telepon genggam Pimpinan Partai Politik;
g. asal perolehan dana; dan
h. pernyataan bahwa:
1. penyumbang tidak menunggak pajak;
2. penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan
4. sumbangan bersifat tidak mengikat.
(4) Informasi identitas yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. perseorangan:
1. nama;
2. tempat/tanggal lahir dan umur;
3. alamat penyumbang;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. nomor induk kependudukan;
6. nomor pokok wajib pajak (apabila ada);
7. asal perolehan dana; dan
8. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
b. kelompok:
1. nama kelompok;
2. alamat kelompok;
3. nomor akta pendirian kelompok;
4. nomor keputusan pengesahan badan hukum;
5. nomor induk kependudukan pimpinan kelompok;
6. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
7. nomor pokok wajib pajak kelompok atau pimpinan kelompok;
8. nama dan alamat pimpinan kelompok;
9. asal perolehan dana; dan
10. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d) sumbangan bersifat tidak mengikat; dan e) tidak bersumber dari pengumpulan dana yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Organisasi Kemasyarakatan.
c. perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah:
1. nama perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
2. alamat perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
3. nomor akta pendirian perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
4. nomor pokok wajib pajak perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
5. nama dan alamat direksi atau pimpinan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
6. nomor telepon/telepon genggam direksi atau pimpinan perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
7. nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
8. asal perolehan dana;
9. keterangan tentang status perusahaan atau badan usaha nonpemerintah; dan
10. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG PARTAI POLITIK.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG PARTAI POLITIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.