Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dana Kampanye yang diperoleh dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan.
(2) Penyumbang yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan.
(3) Informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. nama Partai Politik;
b. alamat Partai Politik;
c. nomor Keputusan Kepengurusan Partai Politik yang termutakhir dimasing-masing tingkatan;
d. nomor pokok wajib pajak Partai Politik;
e. nama dan alamat Pimpinan Partai Politik;
f. nomor telepon/telepon genggam Pimpinan Partai Politik;
g. asal perolehan dana; dan
h. pernyataan bahwa:
1. penyumbang tidak menunggak pajak;
2. penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan
4. sumbangan bersifat tidak mengikat.
(4) Informasi identitas yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. perseorangan:
1. nama;
2. tempat/tanggal lahir dan umur;
3. alamat penyumbang;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. nomor induk kependudukan;
6. nomor pokok wajib pajak (apabila ada);
7. asal perolehan dana; dan
8. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
b. kelompok:
1. nama kelompok;
2. alamat kelompok;
3. nomor akta pendirian kelompok;
4. nomor keputusan pengesahan badan hukum;
5. nomor induk kependudukan pimpinan kelompok;
6. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
7. nomor pokok wajib pajak kelompok atau pimpinan kelompok;
8. nama dan alamat pimpinan kelompok;
9. asal perolehan dana; dan
10. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d) sumbangan bersifat tidak mengikat; dan e) tidak bersumber dari pengumpulan dana yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Organisasi Kemasyarakatan.
c. perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah:
1. nama perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
2. alamat perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
3. nomor akta pendirian perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
4. nomor pokok wajib pajak perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
5. nama dan alamat direksi atau pimpinan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
6. nomor telepon/telepon genggam direksi atau pimpinan perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
7. nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
8. asal perolehan dana;
9. keterangan tentang status perusahaan atau badan usaha nonpemerintah; dan
10. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG PARTAI POLITIK.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG PARTAI POLITIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
