Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yaitu untuk: a. pembiayaan aktivitas Kampanye; b. pembayaran hutang; dan c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar. (2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pembelian barang dan/atau pembayaran jasa. (3) Pembayaran hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pembayaran atas hutang Pasangan Calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul yang bersangkutan. (4) Aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; e. media sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan; g. rapat umum; dan h. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Nilai pengeluaran setiap bahan Kampanye yang disebarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, jika dikonversikan dalam bentuk uang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dana Kampanye tidak dapat digunakan untuk membiayai saksi Pasangan Calon dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Koreksi Anda