Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yaitu untuk:
a. pembiayaan aktivitas Kampanye;
b. pembayaran hutang; dan
c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar.
(2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pembelian barang dan/atau pembayaran jasa.
(3) Pembayaran hutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pembayaran atas hutang Pasangan Calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul yang bersangkutan.
(4) Aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan;
g. rapat umum; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Nilai pengeluaran setiap bahan Kampanye yang disebarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, jika dikonversikan dalam bentuk uang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dana Kampanye tidak dapat digunakan untuk membiayai saksi Pasangan Calon dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Koreksi Anda
