Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Kampanye dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima. (2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk jasa dapat juga dicatat berdasarkan nilai yang wajar. (3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Koreksi Anda