Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai oleh Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan pada bagian anggaran KPU. (4) Perolehan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas. (5) Penggunaan dan pengelolaan alokasi Dana Kampanye yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran KPU ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda