Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dana Kampanye dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima.
(2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk barang dapat juga dicatat berdasarkan nilai yang wajar.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Koreksi Anda
