Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
Koreksi Anda