Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) memuat informasi: a. identitas penyumbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); dan b. jumlah sumbangan Dana Kampanye. (2) LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan: a. formulir MODEL-LPSDK PERSEORANGAN untuk penyumbang yang berasal dari pihak lain perseorangan; b. formulir MODEL-LPSDK KELOMPOK untuk penyumbang yang berasal dari pihak lain kelompok dan dilampiri keputusan pengesahan pendirian badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bagi kelompok yang berbadan hukum; dan c. formulir MODEL-LPSDK PERUSAHAAN DAN/ATAU BADAN USAHA NONPEMERINTAH untuk penyumbang yang berasal dari pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah dan wajib dilampiri dengan salinan akta pendirian perusahaan atau badan usaha. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPSDK PERSEORANGAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPSDK KELOMPOK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPSDK PERUSAHAAN DAN/ATAU BADAN USAHA NONPEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda