Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, maka LADK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU.
(2) Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan:
a. putusan Bawaslu; atau
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penyampaian LADK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, LADK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
Koreksi Anda
