Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada KPU.
(2) Tim Kampanye di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK sesuai dengan tingkatannya kepada Tim Kampanye tingkat nasional.
(3) LADK Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi satu kesatuan dengan LADK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional dan wajib disampaikan kepada KPU.
(4) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka.
(5) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
(6) Apabila LADK yang disampaikan oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional dikembalikan oleh KPU maka Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat
nasional wajib melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PASANGAN CALON.
(7) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PASANGAN CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) LADK perbaikan disampaikan oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional kepada KPU melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Koreksi Anda
