Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU. (2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU melalui Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional. (3) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda