Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Kegiatan Kampanye yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye.
Koreksi Anda
