Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Kampanye yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye.
Koreksi Anda