Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, maka periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dimulai setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
(2) Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan:
a. putusan Bawaslu; atau
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu, maka periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon tersebut dimulai sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
Koreksi Anda
