Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasangan Calon harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon. (3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sejak Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penyampaian LADK. (4) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat pengantar pembukaan RKDK yang diterbitkan oleh KPU dengan menggunakan formulir MODEL-SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK PASANGAN CALON. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK PASANGAN CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Pasangan Calon dapat menunjuk Tim Kampanye tingkat nasional untuk mengelola RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Pengelola RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pasangan Calon. (8) Pasangan Calon membuka dan melaporkan hanya 1 (satu) nomor RKDK kepada KPU. (9) Salinan RKDK dan rekening koran menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK. (10) RKDK Pasangan Calon tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.
Koreksi Anda