Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPDK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; d. catatan penerimaan dan pengeluaran Pasangan Calon termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak masing-masing Pasangan Calon; f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan; g. saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK; dan h. Asersi atas Laporan Dana Kampanye. (2) Periode pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (3) LPPDK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL- LPPDK PASANGAN CALON. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPPDK PASANGAN CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) LPPDK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional ditandatangani oleh Pasangan Calon, ketua Tim Kampanye, dan bendahara Tim Kampanye. (6) LPPDK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditandatangani oleh ketua Tim Kampanye dan bendahara Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda