Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama masa Kampanye. (3) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) berlaku ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye. (5) Setiap diskon yang diterima dari hasil pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (6) Pasangan Calon yang menerima sumbangan melebihi ketentuan jumlah maksimal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. dilarang menggunakan kelebihan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU; dan c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir. (7) Mekanisme penyerahan sumbangan ke kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda