Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi:
a. pembukuan Dana Kampanye;
b. pelaporan Dana Kampanye; dan
c. audit Laporan Dana Kampanye.
(2) Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi LADK, LPSDK, dan LPPDK.
(3) Audit Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan audit Laporan Dana Kampanye yang dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU.
Koreksi Anda
