Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
(2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
(3) Transaksi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. setoran tunai ke RKDK; dan
b. pemindahan dana dari rekening penyumbang ke RKDK.
(4) Penerimaan Dana Kampanye melalui transaksi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4).
(5) Dalam hal transaksi perbankan berupa pemindahan dana dari rekening penyumbang ke RKDK tidak dapat menyertakan informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka dapat menyertakan surat keterangan dari bank yang bersangkutan.
Koreksi Anda
